TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan pengumuman besaran upah minimum 2023 pada akhir November mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).
Indah menyebuutkan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.
Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Antisipasi Masa Kritis Saat Ini, Pemerintah Jepang Akan Promosikan Kenaikan Upah Struktural
Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).
Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.
Pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Indah menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.
Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10 persen.
Baca juga: Buruh Minta Kenaikan UMP Tahun Depan Sebesar 13 Persen, Ini Jawaban Pengusaha
Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.
"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10%.
Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah. (Ratih Waseso)