News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Harus Menentukan Skala Prioritas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Direktur Eksekutif Lokataru Iwan Nurdin meminta pemerintah menentukan skala prioritas dalam memberantas mafia tanah. Ia menyebut, mafia tanah bisa dikatakan ada yang di BPN, pengadilan, kejaksaan, dan bahkan hingga di kepolisian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Iwan Nurdin meminta pemerintah menentukan skala prioritas dalam memberantas mafia tanah.

Menurutnya, kasus-kasus tanah yang selalu merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan terus-menerus.

"Pemerintah harus membuat prioritas penyelesaian kasus tanah. Kalau dikatakan mafia tanah maka ruang penyelesaian harus dipilih," ucap Iwan saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Dahsyatnya Efek Buruk Praktik Mafia Tanah, Bisa Picu Permusuhan Antar Anak Bangsa

Iwan menjelaskan mafia tanah bisa dikatakan ada yang di BPN, pengadilan, kejaksaan, dan bahkan hingga di kepolisian.

"Pemberantasan bisa dimulai dari yang mengurus aset pemalsuan atau membuat dokumen. Dan itu ada di BPN," terang dia.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto untuk serius dalam memberantas para mafia tanah, karena masyarakat sudah resah jika harus berhadapan dengan hal yang berhubungan dengan sertifikasi tanah.

Presiden meminta Menteri ATR untuk menggebuk mafia tanah.

Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.

Di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ketua FKMTI: Tidak Ada Jaminan Punya SHM Bebas dari Mafia Tanah

Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.

Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu.

Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan.

Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini