Iwan melanjutkan, para bandar mafia menguasai.
"Bahkan mafia tanah melakukan praktek di pengadilan. Itu sudah umum dilakukan dan sudah lama diketahui," paparnya.
Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga dibekingi oleh para mafia tanah.
Perlu segera dilakukan pendataan terhadap perkara-perkara tanah aset negara diduga menjadi target dari modus para mafia tanah.
Pendataan ini diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan, serta mencegah agar aset-aset negara/daerah/BUMN/BUMD jangan sampai beralih ke pihak lain.
Bila diperlukan, pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan jajaran yudikatif membentuk tim bersama guna memetakan aset-aset mana saja yang beralih kepada pihak lain melalui proses peradilan yang patut diduga terindikasi menjadi obyek permainan mafia tanah.
Iwan yang juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), meminta tegas dalam melakukan pemberantasan mafia tanah dengan memulai ruang atau posko pengaduan bagi yang dirugikan oleh mafia tanah.