Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
Menyusul Jambi ada provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
Setelah Riau ada Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.
Di bawah Riau ada provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69. Naik 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Berikutnya, Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
Menyusul Aceh ada provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244.
Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Selanjutnya ada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Berikutnya Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.
UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.