News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

Inflasi Domestik

Bank Indonesia (BI) menilai naiknya upah buruh yang cukup signifikan bakal berdampak terhadap naiknya inflasi di domestik. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, meningkatnya upah para buruh turut mendongkrak peningkatan indeks harga konsumen.

Baca juga: UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023

Padahal, saat ini BI tengah berupaya menstabilkan inflasi domestik yang telah mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke belakang.

"Untuk tahun depan memang kemungkinan-kemungkinan (inflasi) masih akan tinggi di kuartal I dan II-2022, tapi kami akan mengupayakan inflasi inti-nya akan di bawah 4 persen," ucap Perry.

"Cuma masalahnya, inflasi pangannya harus juga turun sekitar 5 persen, administered prices, tarif angkutan juga enggak naik secara berlebihan. Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu betul-betul bisa dilakukan (pengendalian inflasi)," sambungnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya mengungkapkan, periode September 2022 tercatat inflasi sebesar 5,95 persen secara tahun ke tahun (year on year/yoy), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,87.

Sementara pada Oktober 2022 tercatat inflasi sebesar 5,71 persen (yoy), dengan IHK sebesar 112,75.

Saat ini BI tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka inflasi domestik.

Salah satunya dengan menekan harga pangan di tingkat daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

"Kalau kita lihat mengenai inflasi ini memang kemarin bulan Oktober 2022 puji tuhan Alhamdulillah inflasi juga sudah turun 5,7 persen lebih rendah dari perkiraan kami 6,1 persen. Tapi ini masih di atas sasaran 4 persen. Oleh karena itu kita harus turunkan," pungkas Perry.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Alifudin, meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan kondisi real yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Menurutnya, komponen upah perlu mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada dalam beberapa waktu terakhir.

"Harapan kita penetapan UMP tetap memperhatikan situasi yang ada. Meskipun mungkin kenaikan upah tidak akan terlalu signifikan," ucap Alifudin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini