"Oleh sebab itu, perlu terobosan kebijakan lain dari Pemerintah, semisal berbentuk bantuan bakan bakar atau bahan pangan itu akan lebih terasa," sambungnya.
Alifudin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal kenaikan upah di angka 10 persen.
Menurutnya, angka ini adalah jalan tengah yang tak merugikan bagi buruh, tetapi masih rasional bagi pengusha.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi
"Standar upah minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri jelas dinilai rendah oleh para buruh/karyawan," papar Alifudin.
"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.
Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil.
"Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.(Tribun Network/bel/ism/ras/wly)