News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

"Oleh sebab itu, perlu terobosan kebijakan lain dari Pemerintah, semisal berbentuk bantuan bakan bakar atau bahan pangan itu akan lebih terasa," sambungnya.

Alifudin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal kenaikan upah di angka 10 persen.

Menurutnya, angka ini adalah jalan tengah yang tak merugikan bagi buruh, tetapi masih rasional bagi pengusha.

Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi

"Standar upah minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri jelas dinilai rendah oleh para buruh/karyawan," papar Alifudin.

"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.

Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil.

"Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.(Tribun Network/bel/ism/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini