Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru-baru ini.
Dalam UU yang baru tersebut, baik bisnis lokal maupun perusahaan internasional akan bertanggung jawab atas penanganan data pribadi konsumen Indonesia.
Dengan pemberlakuan UU PDP tersebut, perusahaan akan dikenakan denda hingga dua persen dari pendapatan tahunannya, bersamaan dengan denda hingga Rp 6 miliar bagi individu, apabila terjadi kasus kebocoran data.
Baca juga: Fenomena Bjorka, Waspadai Ancaman Siber Jelang KTT G20
Menurut Check Point’s Threat Intelligence Report, Asia mengalami serangan siber paling banyak pada kuartal ketiga tahun 2022 dibandingkan dengan wilayah lain di seluruh dunia, dengan rata-rata 1,778 serangan mingguan per-organisasi.
Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat nomor satu dalam hal peringkat risiko untuk bulan Oktober. Indonesia juga menduduki peringkat nomor lima secara global dalam daftar tersebut.
Tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan bahwa setidaknya ada 1,6 miliar serangan siber di Indonesia.
Formalisasi UU PDP ini bertujuan untuk melawan serangan-serangan tersebut dan menurunkan angka risiko serangan siber.
Country Manager Indonesia Check Point Software Technologies Deon Oswari, mengatakan meningkatnya tingkat serangan siber di Indonesia dan pelanggaran keamanan besar membuktikan bahwa ancaman keamanan siber semakin canggih dan sulit dideteksi.
"Disetujuinya RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah ke arah yang tepat dan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat karena banyak informasi pribadi dan sensitif telah dijual oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," tutur Deon, Rabu (30/11/2022).
Check Point Software Technologies Ltd. merupakan penyedia solusi keamanan siber global.
Meskipun ada perubahan dalam undang-undang, Deon menyatakan bahwa tantangan keamanan siber yang dihadapi oleh perusahaan dan individu masih ada di Indonesia.
Tantangan-tantangan ini termasuk kurangnya kesadaran keamanan siber, penegakan hukum untuk perlindungan data pelanggan dan keterampilan manajemen keamanan siber itu sendiri.
Baca juga: Keamanan Siber Nasional Dibahas Dalam Ajang National Cybersecurity Connect 2022
Meningkatnya kecanggihan serangan siber dan perangkat lunak berbahaya yang digunakan, lemahnya kesadaran akan keamanan siber pada organisasi dan individu, kurangnya keterampilan terhadap keamanan siber yang mengerikan, mulai dari pengembang hingga engineer-nya, terbukti menjadi alasan utama untuk dikhawatirkan.