Menurut Gunawan, dalam konteks pangan Perpres neraca komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres NFA. Pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan(Mendag) dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
"Di NFA ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," ujar dia.
Karena ada potensi dualisme kewenangan ini, Gunawan menyarankan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kembali batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas.
"Sehingga kedepannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggung jawabnya," kata Gunawan. (Willy Widianto)