News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Keluhkan Ribetnya Pengajuan Impor dan Ekspor Daging

Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana los daging di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). Para pengusaha importir daging mengeluhkan perihal aplikasi digital Sinas NK terkait proses perizinan ekspor dan impor daging. Sekjen Aspidi, Suhandri, Selasa (29/11/2022) menyebut pada saat di Sinas NK, teman-teman berantakan semua.

Menurut Gunawan, dalam konteks pangan Perpres neraca komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres NFA. Pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan(Mendag) dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di NFA ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," ujar dia.

Karena ada potensi dualisme kewenangan ini, Gunawan menyarankan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kembali batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas.

"Sehingga kedepannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggung jawabnya," kata Gunawan. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini