News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibatalkan DPR, OJK Tak Jadi Awasi Koperasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya tidak jadi mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya tidak jadi mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

DPR sepakat membatalkan hal tersebut setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah.

Dengan demikian, pro dan kontra terkait usulan koperasi berada di bawah pengawasan OJK telah selesai.

Dikutip dari Kontan.co.id, jika dilihat dari Draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 yang beredar, Pasal 202 RUU P2SK menegaskan bahwa koperasi yang berada di bawah pengawasan OJK ialah badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baca juga: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

“LKM, BPR, kan banyak yang badan hukumnya koperasi, koperasi ada juga dirikan bank, itu yang diawasi OJK,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut, Zabadi bilang akan ada penilaian kembali terhadap KSP yang memiliki praktik bisnis melayani non anggota. Terhadap KSP seperti ini, akan diminta melakukan migrasi untuk menjadi koperasi sektor jasa keuangan.

Ia menambahkan untuk melakukan inventarisasi tersebut bakal diberi waktu dua tahun sejak RUU ini nanti diundangkan.

“KSP berdasarkan kesepakatan, mereka akan diundangkan di UU perkoperasian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Zabadi mengungkapkan bahwa pengawasan untuk KSP akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK. Rencana itu tertuang dalam RUU Perkoperasian.

“Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ucap Zabadi.

Zabadi memastikan bahwa OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

"Kita ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral," ujar Zabadi.

Ditambahkan pengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK).

Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ucap Zabadi.

Baca juga: Gerakan Koperasi Usul Pembentukan Komisi Pengawas dan LPS Koperasi

Zabadi memastikan bahwa OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

"Kami ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral," ucap Zabadi.

Menurutnya Hal itu juga sudah ditegaskan dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan juga RUU Perkoperasian.

"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang eksisting berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," kata Zabadi.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasan berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop adalah yang murni KSP dimana koperasi ini dikelola hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam.

Untuk itu terkait dengan pengawasan ini nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan sebagainya.

"Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop," kata Zabadi. (Adrianus Octaviano/Herlina Kartika Dewi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini