News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didukung Ribuan Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi Alokasi 2023

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023. Proses penyaluran ini didukung oleh 1.013 distributor.

Pupuk Indonesia juga mematuhi aturan penyaluran pupuk subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional Mulai Lini I sampai Lini IV.

Untuk jumlah stok pupuk subsidi secara nasional tahun anggaran 2022, tercatat 669.109 ton per tanggal 14 Desember 2022. Angka tersebut setara 142 persen dari batas ketentuan stok yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun jumlah stok tersebut terdiri dari Urea sebanyak 410.642 ton dan NPK sebanyak 258.467 ton.

Baca juga: PT Pupuk Kaltim Dorong Program Pendidikan Vokasi sebagai Upaya Mempersiapkan SDM Terampil

Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 6.879.928 ton hingga akhir November 2022, atau sudah mencapai 88,5 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Jika dilihat secara rinci, Perusahaan telah menyalurkan pupuk Urea sebanyak 3.605.372 ton, NPK sebanyak 2.656.760 ton, SP-36 sebanyak 163.467 ton, ZA sebanyak 220.439 ton, dan Organik sebanyak 233.889 ton.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Penandatanganan SPJB pupuk subsidi ini dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia seperti PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang disaksikan langsung oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal dan SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini