Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan(PPh) nonmigas Rp 900 triliun (120,2 persen dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun (98,6 persen dari target); Pajak Bumi Bangunn (PBB) dan pajak lainnnya Rp 29,2 triliun (90,4%); dan PPh migas Rp 75,4 triliun (116,6% target)
Bila dilihat menurut jenis pajak, kata Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.
"Pertumbuhan PPh 21 menunjukan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Sri Mulyani.
Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong Dirjen Pajak Teruskan Upaya Mendisiplinkan Pegawai
PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022.
Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak.
Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.
“Ini berarti memang berbagai kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku, barang modal, menunjukkan aktivitas yang cukup sehat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, PPh orang pribadi mengalami kontraksi 1,06% dan memberikan kontraksi 0,7% pada penerimaan pajak.
Berbeda dengan orang pribadi, PPh badan mengalami pertumbuhan pesat hingga 88,44%. PPh badan memberikan kontribusi 20,7%.
“Ini artinya korporasi-korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7% dari total penerimaan pajak kita. Kinerja korporasinya positif yang digambarkan dari pajak yang kita setorkan kepada negara,” kata Sri Mulyani.
PPh 26 tumbuh 9,39% hingga 14 Desember 2022 dan memberikan kontribusi 4,3%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 terjadi penurunan sebab saat itu pertumbuhan PPh 26 mencapai PPh 26 terkontraksi pada bulan November disebabkan menurun pembayaran PPh ditanggung pemerintah (DTP) valas.
“Jadi tidak merupakan suatu cerita yang reguler tapi lebih karena adanya aktivitas khusus . Secara Januari sampai 14 Desember 2022 kita menunjukkan masih ada pertumbuhan 9,39%,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.