News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Kompas.com kenaikan tarif cukai rokok ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan, terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Terlebih saat ini ada produk rokok elektrik yang menawarkan berbagai macam rasa yang dikhawatirkan akan meningkatkan rasa keingintahuan anak-anak.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Untuk rokok elektrik, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Regulasi tersebut mengatur batasan harga rokok eceran yang elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024.

Mengutip isi Lampiran A PMK Nomor 192 Tahun 2022, rincian harga rokok eceran berupa rokok elektrik dan HPTL yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

1. Rokok elektrik

Harga rokok eceran elektrik padat sebesar Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram. Harga rokok eceran elektrik cair sistem terbuka sebesar Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.

Harga rokok eceran elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter.

2. HPTL

Harga rokok eceran tembakau molasses sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram. Harga rokok eceran tembakau hirup sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.

Harga rokok eceran tembakau kunyah sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini