Mirah Sumirat menegaskan, demi menjamin hak kesejahteraan rakyat dan memberikan keadilan serta kepastian hukum, Aspek Indonesia menuntut kepada Pemerintah untuk membatalkanĀ Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.
Ia juga menegaskan, ada 2 alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Pertama, alasan formil, karena Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, menurut Mirah Sumirat adalah terkait aspek materiil.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Lecehkan MK karena Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Ia mengungkapkan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja khususnya kluster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.
Hal ini karena Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.
"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif," pungkasnya.