Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa hingga kini Perppu Cipta Kerja sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023
Namun, isu Perppu tersebut banyak dikritik oleh sebagian kalangan, lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.