News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa hingga kini Perppu Cipta Kerja sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Baca juga: Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023

Namun, isu Perppu tersebut banyak dikritik oleh sebagian kalangan, lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini