News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambangi Kantor OJK, Aliansi Korban Wanaartha Minta Penjelasan Terkait Tim Likuidasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha sedang menunggu agar bisa dilakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Korban Wanaartha melakukan audiensi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Wisma Mulia 2, Jakarta (16/1/2023).

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro tampak sudah tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangannya tak langsung dilanjutkan dengan audiensi yang sudah terjadwal.

Ia bersama perwakilan Aliansi Korban Wanaartha lainnya diminta menunggu terlebih dahulu oleh pihak OJK.

Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya

Hingga tulisan ini dibuat pada pukul 10.55 WIB, Aliansi Korban Wanaartha masih juga tertahan di lantai dasar Gedung Wisma Mulia 2.

Adapun surat audiensi yang dilakukan hari ini sudah dikirimkan sejak Kamis, 12 Januari 2023 kepada OJK.

Mereka meminta audiensi dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK, Manajemen PT Wanartha dan Komisi XI DPR RI.

Hal yang akan dibahas adalah meminta pertanggung jawaban dan penjelasan mengenai persetujuan OJK tanggal 13 Desember 2022 yang diklaim sudah memberikan persetujuan kepada team Likuidasi Harvady M Iqbal.

Mereka meminta klarifikasi apakah OJK melakukan persetujuan di belakang tanpa sepengetahuan Manajemen PT Wanaartha dan Pemegang Polis.

Lalu, Aliansi Korban Wanaartha juga menyinggung mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Mayoritas PT WAL sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mendapatkan red notice.

Pemegang Polis juga menaruh harapan pada kepemimpinan jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih tranparansi dan menjadi pelindung Pemegang Polis.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Perusahaan asuransi jiwa tersebut kemudian diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini