News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha (kanan) saat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] untuk bertemu Dewan Komisioner OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ia kemudian mempertanyakan surat yang sudah dikirim sejak pekan lalu.

Menurut dia, PT Wanaartha sempat bersurat juga ke OJK dan mendapatkan respon cepat.

Tetapi, giliran pihak Aliansi Korban Wanaartha yang mengirim surat, tak kunjung mendapat balasan cepat.

"Jangan cuma menyusahkan. Masalah kita ga selesai, ya, kita mau kejar lah. Sedangkan dunia sudah canggih. Komunikasih sudah canggih. Masa surat kita dibaca, tapi ga direspon," kata Johanes.

Kini, ia bersama anggtoa Aliansi Korban Wanaarta lainnya diminta kembali menunggu agar bisa bertemu bersama Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun

"Sekarang sedang menunggu. Mereka (pihak OJK yang sempat turun) mau ke atas lagi. Kita harus ketemu [dengan Dewan Komisioner OJK]. Karena kita butuh. Nasabah butuh klarifikasi apakah ktia harus berjalan bersama tim likuidator atau tidak," ujar Johanes.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Perusahaan asuransi jiwa tersebut kemudian diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Namun, usai tim likuidasi dibentuk, Aliansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.

Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.

"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini