Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) yang telah berlangsung selama nyaris 3 tahun telah mendorong munculnya berbagai peluang bisnis baru, termasuk pendanaan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Perlu diketahui, di masa sulit seperti pandemi saat ini, banyak UMKM yang mengalami kendala terkait sumber pendanaan.
Padahal aspek ini sangat penting untuk penguatan modal dalam melanjutkan usahanya.
Saat ini berbagai platform Securities Crowdfunding (SCF) pun bermunculan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM.
Salah satunya platform SCF bernama Visiku yang diluncurkan PT Amantra Investama Indodana, layanan urun dana ini telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan No. KEP-88/D.04/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Baca juga: Bertemu Pelaku Usaha di Binjai, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan: Sinergi Jadi Kunci Kemajuan UMKM
SME Manager Visiku, Riko Permana mengatakan bahwa platform ini berfokus pada layanan urun dana untuk UMKM dan memberikan penawaran efek berbasis teknologi informasi.
"Visiku hadir untuk memberi solusi permodalan kepada UMKM untuk mengembangkan atau ekspansi usaha, sehingga mereka dapat scale up bisnisnya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat," kata Riko, dalam peluncuran platform Visiku, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ada 3 jenis efek yang ditawarkan platform ini, yakni efek bersifat ekuitas (saham), utang (obligasi), serta sukuk.
Namun saat ini yang telah tersedia di platform hanya saham dan obligasi, sedangkan efek berupa sukuk masih dalam proses pengadaan.
"Untuk yang terdekat ini, rencana kami menawarkan itu di obligasi, baru saham. Targetnya sekitar dua sampai empat penerbit dalam sebulan," jelas Riko.
Terkait sektor bisnis yang menjadi target platform ini pada 2023 mulai dari sektor properti, manufaktur, toko ritel, agribisnis, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan, food and beverage, serta sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan ke depannya.
Sementara itu syarat utama untuk bisa menjadi penerbit atau pemodal di platform ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 57 tahun 2020, antara lain badan usaha di Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lain yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha dan bukan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.
Mereka yang ingin menjadi penerbit pun harus memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, modal setoran maksimum Rp 30 miliar serta omzet per tahun maksimum Rp 50 miliar.