News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wujudkan Stabilitas Pangan, Para Petani Diberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para petani di Sumatera Barat, diberikan kartu kepesertaan Jamsostek dalam event UPL Group Bersama Petani 'Baralek Gadang' pada Kamis (19/1/1023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petani di Sumatera Barat diberikan kartu kepesertaan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dalam event UPL Group Bersama Petani "Baralek Gadang" pada Kamis (19/1/1023).

UPL Indonesia yang merupakan penggagas program pemberian pelindungan Jamsostek kepada petani ini mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjamin perlindungan terhadap para petani.

 “Apresiasi diberikan kepada BP Jamsostek untuk program perlindungan sosial ketenagakerjaan baik di sektor formal maupun informal, terkhusus untuk perlindungan terhadap petani memberikan dampak terhadap stabilitas pangan nasional,” ucap Agung, selaku NSM UPL Indonesia, dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada UPL Indonesia yang memperhatikan kesejahteraan petani khususnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua, Yudi Amrinal menuturkan bahwa UPL sebagai perusahaan pertama yang sustain atau konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke komunitas petani di Indonesia. 

Baca juga: Moeldoko: Seluruh Personel di KSP Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Melalui perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya hingga dinyatakan sembuh. 

Sedangkan, kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, uang pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. 

Apabila meninggal oleh sebab lain, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. 

“Apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dan kesadaran melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani,” kata Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini