News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Sistem ERP, Pengemudi Ojol Aksi di Gedung DPRD DKI Jakarta: Rakyat Jelata Hanya Jadi Penonton

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta terkait penolakan jalan berbayar elektronik (ERP/Electronic Road Pricing), Rabu (25/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penolakan jalan berbayar elektronik (ERP/Electronic Road Pricing), Rabu (25/1/2023).

Pantaun Tribunnews di lokasi, massa aksi pengemudi ojek online mulai meramaikan gerbang gedung DPRD Jakarta sekira pukul 11.36 WIB.

Sejumlah orator silih berganti menyampaikan orasinya di atas mobil komando yang terparkir tepat di depan gerbang gedung DPRD Jakarta.

Baca juga: Masinton Pasaribu Tolak Kebijakan ERP: Kendalikan Macet Ya Transportasi Massal

Mereka menolak ERP karena dianggap penerapannya bukanlah solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Rakyat jelata hanya akan menjadi penonton di pinggir jalan, menonton lalu lalang mobil mobil mewah beserta moge sambil mengibarkan bendera kertas," ungkap aliansi taktis PREDATOR, satu dari sekian kelompok massa aksi pengemudi ojek online hari ini.

Menurut mereka, ERP hanya mengedepankan kelancaran dan kenyamanan bagi para pejabat dan orang kaya.

"Oleh karena itu, kami menolak tegas pemberlakuan ERP di Jakarta," lanjut mereka.

Tentang ERP

ERP merupakan jalan berbayar, di mana pengguna jalan yang melewati jalur tersebut harus membayar estimasi biaya yang telah ditentukan saat itu.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) telah ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 Raperda tersebut disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Tarif yang ditetapkan di sejumlah ruas jalan berbayar di Jakarta akan bervariasi mulai dari Rp 5-19 ribu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini