Pemprov DKI Jakarta diperkirakan akan meraup pemasukan Rp 30 miliar hingga Rp 60 miliar dari penerapan ERP/
"Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp 60 miliar," ujar Ketua Komisi B DPRD Jakarta Ismail, Senin (16/1/2023), dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Perbedaan ERP dan Jalan Tol, Mulai dari Sistem Pembayaran hingga Penetapan Tarif
Adapun pembahasan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Raperda PPLE disahkan DPRD DKI.
Berikut ini daftar ruas jalan di Jakarta yang rencananya akan diterapkan ERP atau berbayar:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)