News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wanaartha

Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha memberi keterangan usai melakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), akhirnya mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU dilakukan karena para nasabah menganggap tagihan terhadap tim likuidasi, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali.

Baca juga: Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha Pertanyakan Soal Pengembalian Aset Mereka Sebesar Rp 15 T

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (29/1/2022).

Adapun, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi, berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya jika PKPU ini dikabulkan, Benny bilang skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari.

Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life.

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset.

Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” imbuhnya.

Baca juga: Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi

Sementara itu, ia masih melihat tim likuidasi ini juga tidak independen dan lebih percaya tehadap kurator yang ditunjuk dengan dinilai lebih independen.

Dimana, mereka sudah merekomendasaikan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini