News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wanaartha

Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha memberi keterangan usai melakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun, orang-orang tersebut antara lain Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C Girsang dan Martin Hartanto.

Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mengajukan tapi itu tinggal hakim menerima atau tidak,” imbuhnya.

Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya

Di sisi lain, Tim Likuidasi masih terus membuka kesempatan bagi para kreditur termasuk pemegang polis yang ingin mengajukan tagihan dengan batas waktu hingga 11 Maret 2023

Berdasarkan catatan Tim Likuidasi, total nasabah per 27 Januari sudah ada 424 orang mewakili lebih dari 900 lembar polis yang mengajukan tagihan terhadap Wanaartha Life.

“Minggu depan akan lebih banyak lagi karena Tim Likuidasi sudah membuka beberapa perwakilan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dan Sumatera,” ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Tim Likuidasi masih mengikuti batasan jangka waktu pengajuan tagihan sesuai POJK 28/2015 yaitu jangka waktu paling lama 90 hari sejak pengumuman.

Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” imbuhnya.

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon ingin permintaan PKPU yang diajukan terhadap Wanaartha Life sebagai termohon bisa dikabulkan.

Lebih lanjut, pemohon ingin termohon berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tangal putusan PKPU sementara diucapkan.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya

Di sisi lain, para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Euis Widyati juga telah menyiapkan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lai Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudia setelah PKPU ini berakhir,” tulis laporan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini