Pemohon juga meminta pengurus dari termohon PKPU dalam hal ini Wanaartha Life dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang digelar paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak pembacaan putusan.
“serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha),” pungkas laporan tersebut.
Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengungkapkan bahwa pemegang polis memilik hak untuk menolak keberadaan tim likuidasi. Namun, pihaknya tak akan mengkhawatirkan.
Ia bilang lebih baik saat ini fokus dengan tugas menyelesaikan proses likuidasi yang sedang berlangsung.
“Supaya hak pemegang polis dapat segera dibayarkan,” ujarnya.
Manajemen Disebut Kooperatif
Tim Likuidasi Wanaartha Life telah menemui manajemen Wanaartha Life, Selasa (24/1). Ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyetujui tim likuidasi tersebut.
Berbeda dengan kedatangan tim likuidasi yang sebelumnya selalu ditolak, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan, kini pertemuan antar keduanya bisa terlaksana.
“Dalam pertemuan, direksi sudah kooperatif dengan tim likuidasi,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Selasa (24/1).
Ia menambahkan, pertemuan tersebut sesuai dengan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya. Dimana, agenda utamanya adalah sosialisasi proses likuidasi.
Dalam hal ini, ada permintaan beberapa data dari tim likuidasi dan beberapa informasi. Terakhir, serah terima kunci gedung kantor pusat Wanaartha Life.
“Direksi dan karyawan butuh waktu untuk menyiapkan data, informasi dan dokumen awal yang kami minta,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Non Aktif Wanaartha Life Adi Yulistanto menambahkan, pihaknya akan selalu siap dalam membantu proses tim likuidasi.
Meskipun demikian, ia bilang bahwa sampai saat ini belum resmi diminta tim likuidasi untuk membantu proses likuidasi.
“Belum ada keputusan,” ujarnya.
(Kontan/Adrianus Oktaviano)