News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singgung Kasus Indosurya hingga Asabri, Jokowi: Semua Korban Menangis

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Industri Jasa Keuangan (PIJK) di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Senin (6/2/2023). Jokowi menyinggung kasus Indosurya hingga Asabri membuat seluruh korban menangis. Ia menyebut korban hanya ingin uang miliknya kembali.

"Hati-hati ada peristiwa besar, minggu kemarin Adani di India, makronya, negara bagus, mikronya ada masalah, mikro hanya satu perusahaan Adani."

"Ia kehilangan 120 miliar dolar AS, hilang langsung, dirupiahkan Rp 1.800 triliun. Itu seperempatnya PDB India hilang," tuturnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro

Jokowi mengungkapkan kasus Gautam ini memunculkan masalah ekonomi bagi India seperti nilai mata uang merosot hingga investor asing keluar.

"Yang terjadi apa? Capital outflow, modal asing semua keluar, rupee jatuh. Hati-hati terhadap hal ini," tututrnya.

Dia juga meminta agar OJK dapat memastikan kasus asuransi Asabri dan Jiwasraya tidak terulang lagi.

"Saya minta betul urusan asuransi utamanya pinjol, investasi dilihat betul, jangan sampai kejadian Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun," tegasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa kasus investasi keuangan terjadi di Indonesia seperti kasus Indosurya dan Asabri.

Untuk kasus Indosurya sendiri menjadi perhatian publik sejak tahun 2020 lantaran adanya penggelapan sebesar Rp 106 triliun yang disebut merupakan uang milik 23 ribu nasabah.

Namun, dua terdakwa yaitu petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, justru divonis bebas dalam sidang vonis di PN Jakbar pada 24 Januari 2023 lalu.

Sementara, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Direktur PT Hansor International, Benny Tjokro disebut merugikan negara hingga Rp 23,73 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang Enam Apartemen Mewah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Namun, majelis hakim Penadilan Tipikor menjatuhkan vonis dengan pidana nihil bagi Benny Tjokro dan uang pengganti pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.068 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai pengganti.

Padahal, jaksa menganggap Benny Tjokro dinilai berperan dalam mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri.

Adapun kegiatan investasi Asabri dilakukan oleh Benny Tjokro dan Heru Hidayat dari tahun 2012-2019.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini