Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura).
Pelaku pemalsuan yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pun berhasil tertangkap.
“Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Kerja Sama DJPT KKP dengan ADB Akan Biayai Pembangunan Beberapa Pelabuhan Perikanan di Indonesia
Adin menyampaikan bahwa dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T, tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.
“Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi”, terang Adin.
Selain itu, Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran.
Meski demikian, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.
“Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura,” ucap Adin.
Baca juga: Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi
“Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai,” sambungnya.
Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati.
Tersangka inisial T sempt melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap 8 September 2022.