“Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampe 2025,” kata Teten di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (8/2/2023).
Menurut Teten realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih rendah.
Baca juga: Periksa Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan, KPK Dalami Alokasi Dana ke LPDB-KUMKM
KSP SB misalnya baru 3 persen dan Indosurya 15,58 persen. Karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum maka, ia berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.
“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi
Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.
“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.
Revisi UU Koperasi
Teten Masduki mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai rencana revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu disampikan Teten usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (8/2/2023).
“Karena itu saya sudah sampaikan ke presiden dengan pak Menko ekonomi mengenai rencana revisi UU Koperasi,” katanya.
Menurut Teten UU Koperasi sekarang ini masih lemah. Pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan langsung kepada koperasi sebagaimana yang dilakukan kepada bank.
“Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK, di koperasi ini gak ada,” katanya.
Baca juga: Saksi Kemenkop Jelaskan Mengenai Aturan Hukum Koperasi di Sidang Indosurya
Resvisi Undang-undang koperasi kata Teten, diperlukan agar pejahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Teten mencontohkan perusahaan fintech yang mendirikan koperasi. Apabila pengawasan terhadap koperasi lemah maka itu akan membahayakan, karena masyarakat rentan tertipu oleh investasi yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam.