Dalam UU P2SK, kata Fathan ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan.
Artinya saat ini masih dalam status quo di mana koperasi simpan pinjam yang melayani non-anggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
“Di sinilah dibutuhkan langkah terobosan tersebut untuk memastikan keamanan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Di sisi lain langkah terobosan tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pengelola KSP agar tidak main-main dalam mengelola duit nasabah,” pungkasnya.