Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.
Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan. Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.
Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Eks Pegawai Pajak Disebut Jadi Nominee
“Urusan PT berkembang transaksinya apa dan lain-lain, dia PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang enggak pelajari, nanti kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tahu,” tutur Pahala.
Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.
“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.
Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Belakangan, Ivan menyebut, konsultan pajak itu diduga melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak tersebut.
“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Ivan.
Sementara itu, KPK pusing karena terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri. Sebab, data transaksi perbankan konsultan pajak tersebut berada di tangan PPATK.
Di sisi lain, KPK belum memerlukan pemeriksaan secara langsung terhadap nominee tersebut.
“Tenang, yang penting transaksi perbankannya kan masih ada di PPATK. Ini yang mau kita dalami,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).