TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024.
Nantinya, masyarakat yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut hanya yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja.
Ketetapan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca juga: Inovasi Kilang Badak LNG, Tekan Impor LPG
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3/2023).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.
Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.
“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui
keterangan resmi, Minggu (5/3).
Nantinya, Tutuka mengatakan, evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.
Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai penyasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).
Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina.
Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.
Baca juga: DPR Apresiasi PLN Batalkan Program Konversi Kompor LPG 3 Kilogram ke Listrik
"Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan," jelasnya.
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran. (tribun network/ism/dod)