News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elpiji 3 kg Dibatasi

Mulai Tahun Depan Hanya Masyarakat yang Telah Terdaftar Boleh Beli LPG Kg: Perlu Menunjukkan KTP

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, - Pembelian LPG 3 kilogram (Kg) mulai tahun depan akan dibatasi, sehingga tidak semua orang dapat melakukan pembelian gas subsidi tersebut.

Masyarakat yang dapat membeli LPG3 kg yaitu telah terdaftar di Pertamina dan akan dicocokan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat.

Baca juga: Pertamina: Stok LPG 3 Kg Aman Sampai Dua Minggu ke Depan

"Kami dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dikutip dari Kontan, Jumat (4/8/2023).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menegaskan, pendataan tersebut dilakukan bukan membatasi pembeli LPG 3 kg melainkan untuk memastikan program LPG 3 kg tepat sasaran.

Ia mengatakan, masih bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung LPG 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompan.

Menurutnya, sosialisasi terkait transformasi pembelian LPG 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang untuk 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

Adapun per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website.

"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran LPG 3 kg," ujarnya.

Maopang mengatakan, registrasi pada masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg ini juga bertujuan untuk menyempurnakan pendistribusian LPG 3 kg sehingga terhindar dari penyalahgunaan.

"Transaksi secara manual dalam lookbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pembeli LPG 3 kg yang sesungguhnya, proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ucapnya.

Separuh Kuota LPG 3 Kg Telah Disalurkan

Kementerian ESDM mengungkapkan, sebanyak 58 persen kuota LPG subsidi 3 kilogram telah didistribusikan ke masyarakat.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, angka tersebut merupakan data per 31 Juli 2023. Dengan demikian, kuota LPG 3 Kg tersisa 42 persen atau 3,36 juta metrik ton.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini