News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Rakornas, Perbarindo Rumuskan 10 Poin Penting Perkuat Industri BPR dan BPRS

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menggelar Rapat Koordinasi Nasional 2023

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) merumuskan 10 poin penting dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023.

Perbarindo membahas berbagai dinamika internal dan eksternal organisasi untuk memperkuat industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Ketua Umum Tedy Alamsyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh Dewan Pengawas, Pengurus Harian DPP, dan DPD Perbarindo yang telah memberikan saran dan masukan atas berbagai isu terkait BPR dan BPRS untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Perbarindo Serahkan Bantuan Modal Kerja untuk Korban Gempa Cianjur

“Melalui dukungan, kekompakan serta seiring sejalan semua anggota Perbarindo, insyaallah kita mampu menghadapi berbagai tantangan. Rakornas ini telah merumuskan berbagai poin penting atas masukan dari seluruh anggota Perbarindo. Masukan, ide, dan pemikiran akan dielaborasi untuk menjadi sebuah keputusan,” tuturnya saat menutup Rakornas 2023 Perbarindo, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, 10 poin penting berhasil dirumuskan dalam Rakornas 2023.

Pertama, berbagai masukan terhadap Rancangan POJK sebagai turunan UU PPSK yang sedang disusun oleh OJK serta respons atas UU PPSK terkait dengan perubahan nama dan perluasan usaha BPR dan BPRS.

Kedua, pemenuhan modal inti sesuai dengan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum.

Beleid ini menegaskan, BPR wajib memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar pada 2020 dan Rp 6 miliar paling lambat pada 2024.

Baca juga: OJK: Populasi BPR Akan Menyusut Lima Tahun ke Depan

Saat ini masih ada beberapa BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum dan akan ditindaklanjuti oleh tim asistensi.

Ketiga, terkait dengan stimulus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 - 31 Maret 2024.

Keempat, berbagai tantangan dan peluang digitalisasi produk dan layanan serta konsolidasi BPR dan BPRS.

Kelima, tindak lanjut atas kewajiban ISO 27001 dalam penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan oleh BPR dan BPRS paling lambat Juni 2023.

Solusi sementara melalui sharing bandwidth milik DPP Perbarindo kepada BPR dan BPRS. Keenam, terkait biaya pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Certif sebesar 5 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini