News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batikk sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Dari contoh tersebut, ia mengatakan UMKM memiliki resiliensi yang luar biasa. Teten menegaskan bagaimana nasib para pedagang thrifting ini jangan dijadikan sebagai alasan tidak melarang impor barang bekas untuk diperjualbelikan lagi.

"Jangan itu dipakai sebagai suatu alasan untuk membenarkan praktik ilegal ini. Itu justru malah yang terambil sebagian besar dari sektor produksinya (UMKM)," ujar Teten.

Baca juga: Menteri Teten Janji Tegur E-Commerce yang Jual Barang Bekas dari Luar Negeri

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini