Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB).
Hal itu buntut dari proses pemenuhan persyaratan izin usaha bursa berjangka oleh PT Digital Future Exchange (DFX) yang dihambat hingga menahun.
"Ombudsman mendorong Menteri Perdagangan agar melakukan pembinaan secara terukur kepada Bappebti," ungkapnya di Gedung ORI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menurut Yeka, Mendag berwenang untuk memperbaiki kinerja lembaga di bawahnya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka yang Dilakukan Bappebti
"Dia sebagai atasannya langsung sudah sepatutnya melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi agar masalah birokrasi tidak terjadinya lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan pun telah meminta agar pembentukan bursa kripto bisa rampung pada Juni 2023.
Yeka menilai apabila sudah ada instruksi dari Mendag terkait hal tersebut sepatutnya Bappebti yang berwenang mengatur IUBB membuka jalan selebar-lebarnya.
"Di dalam praktiknya kan ini dihambat berarti tidak sejalan dengan keinginan Pak Mendag kalau mau fair bahwa proses izin PT DFX tidak ada konflik kepentingan seharusnya bisa dibuka," tukasnya.
Ombudsman mendorong agar pendirian ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa kripto, kliring, dan kustodian mendapatkan kemudahan.
Yeka menambahkan kehadiran bursa kripto seharusnya tidak terkendala regulasi terkait dengan sengketa kewenangan perizinan dan pengawasan.
Dalam hal ini, Bappebti masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto.
Menata Perdagangan Kripto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kementeriannya akan meluncurkan bursa kripto sebelum Juni 2023 mendatang.