News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbaldi aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan tersebut memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu dampak dari adanya implementasi aturan tersebut adalah menurunkan daya beli.

Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.

"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).

Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan.

Namun, kalau kebijakannya adalah memotong upah, maka yang akan timbul permasalahan akan semakin banyak.

Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha. Dan justru akan menghantam lebih banyak.

Baca juga: Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023

Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," pungkasnya.

Baca juga: KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen

Sebagai informasi, para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut akan berlangsung hingga siang nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini