"Jadi kebijakan pemotongan gaji buruh menjadi daya beli menurun drastis dengan ada pemotongan itu," sambungnya.
Selanjutnya, Trubus juga menuturkan, aturan pemotongan upah 25 persen ini berpihak kepada pelaku usaha.
"Menurut saya (aturan ini) diskriminatif karena hanya akan memberi catatan kepentingan terhadap eksportir pelaku usaha, artinya berpihak kepada pelaku usaha," ungkapnya.
Trubus juga menanggapi soal permintaan para buruh agar subsidi diberikan untuk pengusaha saja. "Menurut saya itu yang lebih proporsional walaupun tidak semua. Kalau diberikan subsidi kepada pelaku usaha juga akan memberatkan APBN," katanya.
"Tapi yang jelas kebijakan pemotongan (upah) itu tidak tepat, meskipun kalau dikatakan solusinya harus memberikan subsidi. Malah sekarang lebih baik diberikan kepada buruh yang sekarang ini situasinya menghadapi inflasi dan harga naik," jelasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.
Terkait hal itu, Said menjelaskan, di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.
"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Said menuturkan, walaupun buruh menolak Perppu tersebut, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.
Menurut Said, sikap Menaker yang melawan Presiden berbahaya. Dia mengatakan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya.
Beberapa Waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden.
"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.