Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketentuan pendaftaran seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 dilakukan lewat online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
"Jadi, pendaftaran adalah secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pendaftaran Seleksi DK OJK Dimulai Lusa, Catat Syaratnya, Anggota Parpol Dilarang Ikut
Kemudian, calon Anggota Ex Officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir pansel DK OJK-1 hingga DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Jadi, ada enam formulir pansel DK OJK yang harus diisi oleh calon Anggota Non Ex Officio DK OJK 2023 hingga 2028," kata Sri Mulyani.
Selain itu, calon Anggota Non Ex Officio DK OJK memindai dan mengunggah hingga 14 dokumen, yaitu:
Pertama, kartu tanda penduduk atau paspor.
Baca juga: Mobil Alphard Hitam Masuk Apron Bandara Ternyata Milik Menkeu Sri Mulyani
Kedua, nomor pokok wajib pajak.
Ketiga, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan atau SPT tahunan PPH orang pribadi untuk tahun pajak 2022.
Keempat, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN yang terakhir, yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu untuk calon yang memang wajib lapor.
Kelima, pas foto berwarna dan yang terbaru.
Baca juga: Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden
Keenam, ijazah pendidikan formal terakhir.
Ketujuh, surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh di dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028.