News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama Tunjuk Tim Plt Komite Fatwa untuk Percepat Sertifikasi Produk Halal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan penunjukkan tim ini upaya untuk mempercepat capaian sertifikasi halal. 

“Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa  penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare  dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal," ucap Aqil melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

"Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ungkap Aqil. 

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler. 

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis SDA Lokal

Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dunia Usaha Dukung Terbitnya Perpres Produk Halal

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini