News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Hari Ini Mendag Zulkifli Hasan Akan Bakar Pakaian Bekas Impor, Total Menjadi Rp100 Miliar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023).

Pada Senin (20/3/2023), Zulhas memimpin langsung pemusnahan pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di Sidoarjo, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Sebelumnya pada Jumat (17/3/2023), Zulhas juga melakukan pemunsahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Selain menjalankan amanat Jokowi, pemusnahan ini disebut Zulhas juga sebagai respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Zulhas tak henti-henti mengimbau mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Perangi Pakaian Bekas Impor

Zulhas menegaskan kesiapannya memerangi para penyelundup pakain bekas impor.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).

"Yang kita perangi itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah, itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," kata Zulhas.

Ia mengatakan, dalam jangka pendek ini yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah penyitaan barang-barang selundupan.

Baru setelah itu, untuk urusan penangkapan akan menjadi tugas aparat penegak hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini