Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menambahkan, berkaca dengan kasus di tahun 2016.
Baca juga: Komentar Kasar Babu dan Banyak Bacot di Media Sosial, Oknum Pegawai Bea Cukai Tutup Akun
DJBC bersama PPATK menindaklanjuti tindak pidana kepabeanan dengan menyasar pada pembayaran pajak.
"Dengan logika seperti itu maka pada Agustus 2020 itu disepakati lah kalau tindak kepabeanan tidak kena, masukan ke kejar pajak nya sehingga kemudian PPATK mengrimkan lagi hasil pemeriksaan kepada pajak dan itu dikirimkan di bulan Oktober 2020," ujar Suahasil.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan PPATK, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT D), Pemeriksaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT E), dan pengawasan terhadap 7 WP Orang Pribadi.
"Jadi, hubungan dengan PPATK kita lihat kasus, kita lakukan dengan detil.
Rapat dengan PPATK kita lakukan dengan sangat terstruktur, ada notulen, siapa yang hadir rapat komplit. Karena itu ini bisa mengklarifikasi Rp 189 triliun," tuturnya.