TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isu mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun di Bea Cukai seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya dijawab.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Iya menjelaskan, asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun sebenarnya telah diangga selesai oleh pengadilan.
Baca juga: VIDEO KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Asko menjelaskan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas.
Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.
Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa.
Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Dari hasil P21 yang dilakukan teman-teman Bea Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian dari pengadilan di tahun 2017 keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan.
Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017,” tutur Asko dalam media briefing, Jumat (31/3).
Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangkan kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar.
Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok Sebabkan Indonesia Merugi Ratusan Miliar Rupiah
“Nah dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai dan juga PPATK,” kata Asko.
Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019.
Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor, dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” tambahnya.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bea Cukai Tak Asal Acak Koper Usai Curhat Putri Gus Dur
Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.
Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” imbuhnya. (Siti Masitoh)