"Kalau retrofit bisa dilakukan pemesanan sekarang harusnya 2024 kita sudah bisa melihat beberapa hasil retrofit ini juga datang. Kami juga lihat masalah planning, kalau planning bisa dilakukan lebih awal tentu ini bisa lebih bagus," imbuhnya.
Dengan retrofit menurutnya akan dilihat apa saja yang perlu diperbaiki. Septian mengatakan bisa dari sisi equipment. Dimana sistem penggerak dapat diupgrade teknologinya, kemudian body rangka yang masih baik dapat terus digunakan, sedangkan yang kurang dapat diganti.
"Sebenarnya ini sama kalau impor bukan barupun itu adalah produk yang sudah pernah di retrofit sebelumnya. Tapi retrofit-nya dilakukan oleh pihak Jepang," ungkapnya.
Septian mengatakan saat ini pihaknya masih berpegang pada hasil review yang dilakukan oleh BPKP, yang menyatakan tidak direkomendasikan adanya impor KRL bukan baru.
Meski demikian kemungkinan minggu depan akan ada rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengenai retrofit dan optimalisasi pola operasi.
"Sejauh ini kami tetap akan berpegang pada rekomendasi dari BPKP. Tapi nanti rencananya akan dirapat yang dipimpin Pak Menko langsung terkait rencana retrofit dan optimalisasi pola operasi. Mungkin minggu depan," pungkasnya.
Empat Hal Hasil Audit BPKP
Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, setidaknya ada empat hal yang disampaikan BPKP terkait hasil dari proses audit mengenai rencana impor tersebut.
Kata Septian, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
"Telah menetapkan persyaratan umum pengadaan kereta api kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri," tutur dia.
Kemudian, permohonan dispensasi impor KRL bekas juga tidak setujui oleh Kementerian Perdagangan. Pasalnya, permohonan itu tidak dapat dipertimbangkan lantaran fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN.
Baca juga: Kemenko Marves: BPKP Temukan Biaya Tak Sesuai Survei Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang
Hasil audit ketiga oleh BPKP, menyatakan bahwa bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor peningkatan daya saing.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Tadi itu sudah disebutkan, itu bisa dilakukan kalau belum bisa di produksi didalam negeri," tegasnya.