TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menolak usulan PT Kereta Commuterline Indonesia untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menemukan ketidakwajaran biaya terkait pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Hal itu disampaikan Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto di acara Konferensi Pers dalam rangka pengadaan kereta impor di Kemenko Marves, Kamis (6/4/2023).
Menurut Seto, estimasi biaya impor KRL yang diprediksikan PT KCI justru tidak sesuai dengan pengadaan dari Railway Jepang jika mengacu pada hasil survei harganya.
"Terkait dengan kewajaran biaya handling hingga transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh PT KCI ini, tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga. Melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah inflasi 15 persen," ujar Seto.
Bahkan, Seto mengatakan hasil klasifikasi oleh PT Pelindo terkait penyediaan kontainer untuk mengangkut impor KRL bekas itu, tidak juga ditemukan hasil yang sesuai.
Ketersediaan kapal Pelindo hanya 20 feet dan 40 feet. Sedangkan untuk mengangkut KRL bekas ini justru membutuhkan kontainer baru.
"Hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet. Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus dilakukan penggunaan kapal kargo. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," jelasnya.
Menurut Septian Hario Seto, setidaknya ada empat hal yang disampaikan BPKP terkait hasil dari proses audit mengenai rencana impor KRL bekas dari Jepang.
Seto mengatakan, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
"Telah menetapkan persyaratan umum pengadaan kereta api kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri," tutur dia.
Kemudian, permohonan dispensasi impor KRL bekas juga tidak setujui oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kemenko Marves Tawarkan Opsi Retrofit Setelah Tolak Impor KRL Bekas dari Jepang
Pasalnya, permohonan itu tidak dapat dipertimbangkan lantaran fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN.
Hasil audit ketiga oleh BPKP, menyatakan bahwa bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor peningkatan daya saing.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Baca juga: BPKP Temukan Ketidaksesuaian Biaya pada Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang