News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Peringatan May Day: Sejarah, Tokoh Berpengaruh Hingga Tuntutan Pekerja di Hari Buruh Internasional

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi May Dy

Pada saat itu Adolf Baars, seorang tokoh sosialis asal Belanda memprotes harga sewa tanah milik para buruh yang terlalu murah untuk dijadikan sebuah perkebunan.

Adolf juga memprotes tindakan para colonial yang telah melakukan pemotongan gaji. Hal ini yang kemudian mendorong para untuk menggelar protes pada 1 Mei.

Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan. Namun, pada 1 Mei 1946, Kabinet dari Sjahrir kembali melegalkan peringatan Hari Buruh.

Hal ini ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dan pekerja boleh untuk tidak bekerja. UU tersebut juga mengatur atas perlindungan anak serta hak-hak perempuan sebagai seorang pekerja.

Kemudian di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang jatuh pada 1 Mei 2013 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Pada kesempatan ini para buruh juga diperbolehkan menuntut hak-haknya.

Tuntutan Buruh Jelang Peringatan May Day 2023

Dalam peringatan hari buruh yang digelar pada 1 Mei 2023, diperkirakan para serikat buruh Indonesia akan menyuarakan sejumlah isu.

Diantaranya seperti pencabutan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Penolakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta penolakan terhadap UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membuat rugi pekerja berstatus kontrak di perusahaan outsourcing.

Ini lantaran UU tersebut telah membuat upah dihargai lebih dan memudahkan perusahaan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu dalam peringatan May Day besok, serikat buruh Indonesia juga menyerukan langkah penolakan RUU Kesehatan.

Penolakan itu bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dokter, dan mencegah potensi masalah yang akan muncul usai pengelolaan dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpindah tangan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini