Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin Indonesia menyatakan, aksi di Hari Buruh merupakan hak dari pekerja.
Hal itu sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca juga: Hari Buruh Internasional, KSPN Gelar Aksi di Kawasan Patung Kuda, Orator Teriak Tolak UU Cipta Kerja
"Untuk itu, pengusaha harus menghormati hak pekerja/buruh yang ikut aksi di May Day," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Senin (1/5/2023).
Namun, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha tetap mengimbau bagi pekerja/buruh agar aksi dapat berlangsung dengan aman dan kondusif, sehingga tidak mengganggu iklim investasi dan produktivitas usaha.
Adapun terdapat 7 tuntutan isu aksi May Day 2023, pertama adalah mencabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua, mendesak agar ambang batas parlemen empat persen dicabut, termasuk syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Ketiga, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca juga: Bawa Ember, Aliansi PRT dan Buruh Perempuan Ikut Demo May Day di Kawasan Patung Kuda
Keempat, menolak RUU Kesehatan dan yang kelima, reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Menurut Arsjad, dari tuntutan tersebut, bukanlah kapasitas pengusaha untuk menolak maupun menerima tuntutan yang ada.
"Karena hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah untuk mencabut atau mengesahkan RUU, dan mengeluarkan kebijakan," pungkasnya.
Hari ini 50.000 Buruh Kepung Istana Negara, MK dan May Day Fiesta di Istora Senayan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 50.000 orang buruh yang akan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di ibu kota, Senin (1/5/2023) hari ini.