TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membayarkan iuaran BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa perlu antre di kantor cabang.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.
Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.
Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap wajib untuk membayarkan iuran setiap bulannya.
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.
Seperti yang tercantum dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang ditawarkan bagi para pekerja.
Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Meski begitu pemerintah tidak menjatuhkan sanski bagi peserta yang terlambat atau lupa melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila pembayaran tidak dilakukan selama 3 bulan berturut – turut.
Maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.
Tak perlu khawatir, kini pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan secara online
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah akses pembayaran bagi pekerja yang tak memiliki waktu luang untuk datang kantor BPJS Ketenagakaerjaan.
Berikut cara untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakaerjaan secara online melalui M-banking