News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi MinyaKita. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp344 miliar dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, belum terbayarnya rafaksi karena belum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur terkait pembayaran utang ini.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. (Tribunnews.com/Endrapta Pramudiaz)

"Jadi, BPDPKS itu mau bayar, tetapi Permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. BPDPKS mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, BPDPKS bisa masuk penjara," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada pasal 7 dalam Permendag tersebut menyatakan, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan di pasar.

Baca juga: Update Diskon Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret, 18 April 2023: Camar 2L Turun Jadi Rp33.900

Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter.

Namun, regulasi itu kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

Zulkifli mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.

Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.

"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini