News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Pilihan lain dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan registrasi akun dan pengkinian data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.

- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu "Jaminan Hari Tua".

- Lalu klik "Klaim JHT"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini