- Barang jaminan aman dan diasuransikan.
Syarat gadai emas di Pegadaian
Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan (emas batangan, mini gold atau emas perhiasan)
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Baca juga: Tren Investasi Emas Rebound, Begini Cara Beli Antam di Galeri 24 Pegadaian
Cara gadai emas di Pegadaian
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan (emas).
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.
- Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian.
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.