Namun, regulasi tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.
Aprindo pun menagih utang Rp344 miliar ke Kemendag. Itu adalah nilai selisih yang dikeluarkan selama 19-31 Januari 2022.
Roy mengatakan pihaknya langsung menagih pada 31 Januari 2022 juga, meminta agar selisihnya segera dibayarkan.
Kemendag Tak Bisa Bayar
Setelah setahun lebih berjalan, Aprindo akhirnya gerah dan mendesak Kemendag agar membayar utangnya.
Namun, Kemendag mengaku tak bisa membayarnya karena mereka tak memiliki landasan hukum untuk itu.
Lebih tepatnya, BPDPKS tak bisa membayarnya karena tak ada peraturan yang menyebutkan mereka harus membayarnya.
Sebelumnya, ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tetapi telah dicabut oleh Kemendag.
Baca juga: Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai payung hukum dari pembayaran utang rafaksi ini.
Kemendag dan Aprindo Bertemu
Setelah satu tahun lebih, Kemendag akhirnya memanggil Aprindo secara resmi. Pada Kamis (4/5/2023) lalu, kedua pihak tersebut melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Roy menyebut pihaknya membutuhkan kepastian atas pembayaran rafaksi.
Pihak Kemendag disebut memahami duduk perkaranya, yaitu mereka mengakui ada utang yang harus dibayar.
Namun, diskusi berjalan alot karena sekarang Kemendag sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai payung hukum yang menyebutkan mereka harus membayar utang atau tidak.