Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memiliki populasi umat muslim sebanyak 241,7 juta orang. Jumlah ini sekitar 87 persen dari total penduduk yang ada.
Dengan angka tersebut, pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96 persen pada tahun 2025 yaitu 281,6 miliar dolar AS.
Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34 persen dari pengeluaran halal global.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta KDEKS Bengkulu Fokus Dorong Sertifikasi Halal UMKM
"Secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dengan berhasil menjadi peringkat keempat di dunia. Kita sebagai bangsa yang besar perlu mereposisi peran negara kita sebagai pemimpin global di dunia industri halal," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (9/5/2023).
Menperin menyampaikan, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal.
Cara yang dipilih diantaranya adalah dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi demand dalam dan luar negeri.
"Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri," ungkap Menperin.
Sementara itu, Dinar Standard dalam laporannya menyebutkan, umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai 2,8 trilliun dolar AS di tahun 2025.
Sementara itu, Bank Indonesia memperkirakan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) di dalam negeri, yaitu pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim akan tumbuh sebesar 4,5 – 5,3 persen pada tahun 2023, yang diproyeksikan mampu menopang lebih dari 25 persen ekonomi nasional.
Baca juga: Malaysia dan Thailand Masih Ungguli Indonesia di Ekspor Produk Halal
Kemenperin terus berkomitmen untuk menyukseskan program halal, diantaranya dengan penahapan wajib halal untuk produk, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program halal nasional Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
Sesuai Perpres tersebut, kebijakan pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional.
Baca juga: MUI Pastikan Penembakan Terjadi saat Sedang Halal Bi Halal, Pelaku Sempat Bilang Ngaku Tuhan
Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin berkeyakinan akan memainkan peran besar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang.